PSSI Tetapkan Sanksi Berat: Lima Klub Liga 1 Ditilang Ratusan Juta, PSS Sleman dan Bali United FC di Urutan Depan

PSSI Tetapkan Sanksi Berat: Lima Klub Liga 1 Ditilang Ratusan Juta, PSS Sleman dan Bali United FC di Urutan Depan



– Komite Disiplin (Komdis) PSSI sudah merilis putusan dari kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di minggu ke-33 Liga 1 Indonesia musim 2024/2025. Mereka memberikan sanksi keras kepada lima tim lainnya dalam bentuk denda bernilai ratusan juta akibat penyalahgunaan flare.

Komite Disiplin PSSI mengadakan persidangan pelanggaran selama dua hari berturut-turut pada tanggal 20 dan 21 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, terdapat 15 macam hukuman yang ditetapkan untuk 10 pemain atau klub dari Liga 1 musim 2024/2025.

Minatnya, lima dari 15 hukuman yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI disebabkan oleh insiden pelemparan flare dalam empat laga sepak bola yang berbeda. Yakni pertandingan antara Bali United FC melawan Madura United FC, PSBS Biak menghadapi Arema FC, PSS Sleman bertemu dengan Persija Jakarta, serta Pertandingan Persita Tangerang kontra Persib Bandung.

Empat pertandingan pembuka dijalankan oleh para pendukung tuan rumah. Sedangkan untuk Pertarungan antara Persita dan Persib, flambe diproyeksikan oleh penggemar dari kedua klub tersebut.

Tim PSS Sleman menerima hukuman paling berat dari Komdis PSSI. Super Elang Jawa dihukum denda senilai Rp 270 juta serta dilarang menggelar laga yang dibuka untuk publik sebanyak dua kali.

Hukumannya diberikan lantaran kesalahannya sangat serius. Terdapat tiga tuduhan yang dipidanakan. Yang pertama adalah melempar botol air mineral serta bom asap ke arah lapangan, hal ini menyebabkan para wasit ikut terkena dampaknya.

Selanjutnya, ada pemicuan flare dan kembang api secara besar-besaran sehingga sejumlah penggemar merasa sulit bernapas dan perlu mendapatkan pertolongan medis serta dirujuk ke rumah sakit setempat. Di samping itu, terdapat kerusuhan di area luar stadion yang berakibat pada beberapa orang cedera.

“Hukumannya adalah: tidak boleh menggelar laga yang memiliki penonton selama dua kali berturut-turut sebagai tim tamu, hal ini akan dipraktekkan dalam kompetisi yang berlangsung pada tahun 2025/2026; serta terkena denda senilai Rp 270.000.000,” demikian tertulis dalam putusan dari Komdis PSSI.

Di samping PSS, Bali United FC pun menerima hukuman yang serius. Manajer dari Serdadu Tridatu diharuskan untuk mengganti kerugian sebesar Rp 220 juta lantaran adanya pelemparan botol ke dalam lapangan, serta penyalahan flare dan kembang api.

Persib, Persita, dan PSBS masing-masing dihukum denda kurang lebih senilai Rp 100 juta karena insiden penggunaan flare.

Maka, total denda yang ditetapkan oleh Komdis PSSI terhadap kelima tim karena insiden pelemparan flare mengumpul di kisaran Rp 810 juta. Hampir sempurna bagi Komdis PSSI untuk merogoh kocek lebih dari Rp 1 miliar lantaran kasus itu.


Berikut adalah daftar sanksi yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI mengenai insiden pelemparan flare:
“`


1. Tim Bali United FC

– Nama Turnamen: BRI Liga 1 2024/2025

– Laga: Bali United FC kontra Madura United FC

– Tanggal Peristiwa: 17 Mei 2025

– Tipe Pelanggaran: Terdapat lemparan botol air minum menuju area pertandingan berasal dari bagian utara tribun timur, pemakainan flare secara berlimpah pada tribun utara, serta peluncuran petasan ke dalam wilayah lapangan yang kesemuanya dikerjakan oleh pendukung Bali United FC.

– Denda: Rp. 220.000.000,-.


2. Klub PSBS Biak

– Nama Turnamen: BRI Liga 1 2024/2025

– Laga: PSBS Biak melawan Arema FC

– Tanggal Peristiwa: 18 Mei 2025

– Tipe Pelanggaran: ada pemicutan 5 batangflare serta 1 bom asap yang dikerjakan oleh pendukung PSBS Biak pada tribun selatan.

– Denda: Rp. 100.000.000,-.


3. Klub Persita Tangerang

– Nama Turnamen: BRI Liga 1 2024/2025

– Laga: Persita Tangerang melawan Persib Bandung

– Tanggal Peristiwa: 16 Mei 2025

– Jenis Pelanggaran: ada penerangan dengan flare, petasan, serta kembang api secara berlebihan yang dijalankan oleh suporter Persita Tangerang.

– Denda:Rp. 120.000.000,-


4. Klub Persib Bandung

– Nama Turnamen: BRI Liga 1 2024/2025

– Laga: Persita Tangerang melawan Persib Bandung

– Tanggal Peristiwa: 16 Mei 2025

– Tipe Pelanggaran: ada pemicuan flare dan kembang api yang dilakukan oleh para pendukung Persib Bandung saat acara berlangsung.

– Denda: Rp. 100.000.000,-.


5. Komite Penyelenggara Pertandingan PSS Sleman

– Nama Turnamen: BRI Liga 1 2024/2025

– Laga: PSS Sleman melawan Persija Jakarta

– Tanggal Peristiwa: 17 Mei 2025

– Tipe Pelanggaran: ada lemparan botol berisi air mineral, bom asap dilempar ke area lapangan hingga mencapai peralatan olahraga, terdapat penerapan peluru api dan petasan secara masif yang membuat sejumlah besar penonton merasa sulit bernapas dan memerlukan tindakan medis serta dievakuasi ke rumah sakit setempat, timbul bentrokan di luar stadion yang menghasilkan beberapa orang cedera.

– Sanksi: Dilarang menggelar laga dengan hadirnya penonton selama dua kali sebagai tim tuan rumah, efektif untuk musim kompetisi 2025/2026; denda senilai Rp. 270.000.000,-.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *