SORONG,
– Aktivitas penambangan nikel yang dikerjakan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, disatahunkan tak menimbulkan masalah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Itu dikatakan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke tempat penambangan pada hari Sabtu (7/6/2025).
Direktur Jenderal Sumber Daya Mineral dan Batubara dari Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa area yang dikelola oleh PT Gag Nikel cukup terbatas.
Dari keseluruahan area tambang seluas 263 hektar, terdapat 131 hektare yang telah diselesaikan proses reklamasinya, serta 59 hektare lainnya dinilai sukses melalui evaluasi reklamasi.
“Total luas lahan yang dibuka pun tidak begitu ekstensif. Dari keseluruhan area seluas 263 hektar, sekitar 131 hectare telah diselesaikan untuk proses reklamasi dan 59 hektare lainnya dinilai sudah mencapai keberhasilan dalam tahapan reklamasinya,” jelas Tri di tempat tersebut.
Kementerian ESDM juga mengatakan bahwa tidak terdapat petunjuk kerusakan pantai akibat polusi udara. “Dari ketinggian yang kami amati barusan, penumpukan sedimen di daerah tepi laut pun tidak ditemukan. Oleh karena itu, secara umum, pertambangan tersebut sebenarnya tidak menimbulkan masalah,” imbuhnya.
Namun begitu, Tri mengklarifikasi bahwa temuan pemeriksaaan ini belum berstatus sebagai keputusan akhir. Pihak pemerintahan tetap harus menantikan laporan lengkap dari para inspektur tambang yang telah dikirimkan keseluruhan area perusahaan penggalian di Raja Ampat.
“Inspektur tambang akan mengirimkan laporannya dan setelah itu dilakukan penilaian komprehensif. Semoga prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama sehingga kami dapat segera melaksanakan tindakan sesuai dengan hasil akhir,” jelas Tri.
Terdapat 5 lokasi penambangan nikel di wilayah Raja Ampat.
Di kawasan Raja Ampat, ada lima perusahaan tambang dengan lisensi operasional yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, serta PT Nurham. Akan tetapi, pada saat ini hanya PT Gag Nikel saja yang masih melakukan produksi secara aktif.
Perusahaan ini menjalankan operasinya melalui kontrak karya dan telah didaftarkan di bawah Sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinannya yaitu 430.K/30/DJB/2017. Ukuran area yang diberi izin kepada PT Gag Nikel dicatat sebesar 13.136 hektare.
Perusahaan ini merupakan salah satu dari 13 perusahaan pertambangan yang diperbolehkan untuk terus beroperasi di area hutan sampai akhir periode kontrak mereka, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya aktivitas produksi tahun 2018, perusahaannya sudah menerapkan berbagai macam program keberlanjutan yang mencakup pembaruan di area daerah aliran sungai (DAS) serta rekulturisasi lahan bekas penambangan.
“Sejak dimulainya produksinya pada tahun 2018, Gag Nikel terus melaksanakan program keberlanjutan yang ambisius,” ungkap Arya.
Sampai Desember 2024, perusahaan menyatakan bahwa mereka sudah merestorasi sebanyak 666,6 hektare Daerah Aliran Sungai (DAS), yang terdiri atas area berisi tanaman hidup, lahan sedang dievaluasi, serta lahan yang masih dalam pemeliharaan. Di samping itu, pada bulan April tahun 2025, luasan kawasan bekas galian c yang direklamasikan telah mencapai angka 136,72 hektare, dengan total penghijauan melebihi 350.000 bibit pohon—dari jumlah tersebut, setidaknya ada 70.000 batang yang berasal dari jenis unik dan asli daerah setempat.
Proses reklamasi tersebut diketahui dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut peraturan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang kemudian diupdate terakhir lewat UU No. 2 Tahun 2025, pemerintah menyatakan bahwa adanya izin pertambangan yang sudah dikeluarkan tak akan merubah rencana zonasi saat ini.
Melalui kedatangan langsung Menteri ESDM sertarencana peninjauan ulang secara komprehensif, masa depan dari operasional pertambangan nikel di Raja Ampat sekarang bergantung pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah.
Leave a Reply