Apa itu World App? Aplikasi Inovatif untuk Memindai Retina Mata yang Ditawarkan Komdigi

Apa itu World App? Aplikasi Inovatif untuk Memindai Retina Mata yang Ditawarkan Komdigi



, JAKARTA –
World App
Aplikasi untuk memindai atau mendeteksi pola mata saat ini tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Aplikasi itu mengharuskan pemakainya melakukan scanning retina mata dan sebagai ganti nya mereka akan menerima imbalan berupa uang sebesar antara Rp300.000 sampai dengan Rp800.000.

Setelah aplikasi tersebut menjadi fenomena di media sosial berkat klaimnya dapat menghasilkan uang secara instan, bermunculan pertanyaan tentang keterkaitannya antara pemeriksaan mata dan penyalahgunaan data penggunanya.

World App menyatakan bahwa fitur mereka dikembangkan guna mengecek apakah seorang pengguna merupakan manusia sungguhan dan bukan robot.

Layanan tersebut diklaim menjadi sebuah solusi di era kecerdasan buatan (AI) yang kian berkembang. Pihaknya pun membantah bahwa data yang dikumpulkan sudah dienkripsi dan tidak disimpan di database.

Tetapi banyak orang setelah itu mengajukan pertanyaan tentang apakah layanan tersebut sebenarnya hanya melakukan pemeriksaan atau memiliki motif tersembunyi.

World App adalah sebagian dari rangkaian layanan yang ditawarkan oleh perusahaan World. Rangkaian ini mencakup empat elemen pokok yaitu World ID, World App, World Coin, serta World Chain.

Aplikasi World App adalah aplikasi primer yang bertindak sebagai tempat penyimpanan untuk World ID, yaitu sistem identifikasi digital milik para penggunanya.

Kelak, para pengguna tak sekadar dapat menaruh data, tetapi juga akan mampu memanfaatkan World App sebagai lokasi untuk merawat aset digital seperti cryptocurrency yang bisa dihemat dalam bentuk World Coin.


Diblokir Komdigi

Kementerian Komdigi sudah menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari layanan Worldcoin dan WorldID itu.

Kepala Badan Pengawas Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan respons atas pengaduan dari publik tentang perilaku mencurigakan yang berhubungan dengan jaringan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

Berdasarkan penyelidikan awal, kegiatan perdagangan yang melibatkan perekaman retinanya terkait dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) serta PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

Namun demikian, PT TBA belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Di sisi lain, TPDSE Worldcoin telah teregistrasi di bawah entitas hukum yang berbeda yakni PT SAN. Karena alasan ini, Komdigi akan mengundang kedua perusahaan tersebut guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Tidak menaati kewajiban registrasi serta menggunakan identitas hukum lain dalam menyediakan layanan digital adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat,” tegas Alexander.


Diblokir Sejumlah Negara

Saat ini, World App juga telah ditutup untuk digunakan di berbagai negara atas dasar pertimbangan keamanan data privasi penggunanya.

Beberapa negara yang enggan mendukung keberadaan World App antara lain Korea Selatan, Negara-negara di Afrika, serta Spanyol.

Pada tahun 2024, media asal Korea Selatan bernama Yonhap mengabarkan bahwa pemerintahnya pada bulan September yang lalu telah memberikan hukuman denda kepada Worldcoin dengan jumlah mencapai USD827 ribu atau setara dengan kurang lebih Rp13,6 miliar.

Tindakan hukumannya terjadi sebab Worldcoin merekam retina mata 30.000 warga negara Korea dan dicurigai telah mentransmisikan datanya ke luar negeri.

Selanjutnya, Hong Kong juga melarang penggunaan aplikasi World Coin mulai Mei 2024. Diungkapkan pula bahwa Worldcoin gagal menjelaskan tentang data yang sudah mereka kumpulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *