– Pada 13 Mei, yaitu hari Selasa (13/5/2025), meskipun tidak dicatat sebagai tanggal merah dalam kalender, pihak berwenang telah mengumumkan bahwa akan ada cuti bersama untuk memperingati perayaan Waisak 2025.
Perihal tersebut tertulis di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2025. SKB ini menetapkan beberapa perayaan agama sebagai hari libur resmi, salah satunya adalah Waisak.
Ada dua hari libur nasional untuk peringatan Waisak tahun 2025 yaitu pada Senin (12 Mei 2025), yang merupakan Hari Raya Waisak ke-2569 Saka, serta Selasa (13 Mei 2025) sebagai cuti tambahan atas perayaan tersebut.
Harap dicatat, aturan tentang cuti bersama berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil dapat memperoleh cuti bersama yang dianggap sebagai hari libur dan tidak akan berdampak pada jumlah hak cuti tahunannya.
Pegawai PNS yang berdasarkan posisinya tak menerima hak atas libur bersama, akan mendapatkan tambahan dalam jatah cuti tahunan mereka sebanyak jumlah hari dari cuti bersama yang tidak diberikan.
Di sisi lain, kebijakan tentang cuti bersama untuk karyawan swasta memiliki peraturan yang berlainan dibandingkan dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/HK.04/XII/2024 mengenai Penerapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan, cuti bersama merupakan sebagian dari total cuti tahunan karyawan.
Ini berarti bahwa karyawan swasta yang mengambil cuti bersama akan menggunakan sebagian dari hak cuti tahunan mereka.
Libur Mei 2025
Terdapat beberapa hari libur tersisa di bulan Mei 2025, yaitu pada Hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 dan juga Jumat tanggal 30 Mei 2025.
Kamis, 29 Mei 2025, menjadi hari perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, sementara Jumat, 30 Mei 2025, ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati acara tersebut.
Melihat posisi hari libur pada akhir pekan yang tengah dalam bulan Mei, hal ini dapat menjadi peluang bagi Anda untuk merencanakan perjalanan jauh lebih lama.
Untuk aparatur sipil negara, masa liburan akan dimulai dari hari Kamis (29/5/2025) sampai dengan Minggu (1/6/2025). Sementara itu, karyawan swasta yang berhak atas cuti bersama untuk perayaan Paskah atau Hari Kenaikan Yesus Kristus pun demikian.
Bagi karyawan swasta yang belum mendapatkan cuti bersama, dapat menggunakan cuti tahunannya pada hari Jumat (30/5/2025) guna merayakan waktu istirahat panjang di bulan Mei tersebut.
Leave a Reply