Dasar Hukum Pemberian Kredit Tanpa Jaminan

Dasar Hukum Pemberian Kredit Tanpa Jaminan

Dasar Hukum Pemberian Kredit Tanpa Jaminan – Sebagian orang dalam membeli sesuatu dengan harga yang cukup mahal dilakukan dengan cara kredit. Pemberian dana ini dilakukan dengan perjanjian pokok dimana termasuk ke dalam perjanjian utang piutang. Hal ini harus diurus bersama dengan Bank sebagai kreditur

Hukum Terkait Pemberian Kredit Tanpa Jaminan

Melakukan kredit tanpa pinjaman memiliki sebuah aspek tersendiri. Hal ini jika suatu usaha dikatakan cocok untuk dibiayai maka tidak perlu melakukan suatu jaminan. Tentu langkah tersebut akan dilalui sesuai dengan hukum bisnis dimana prosedur yang memakan waktu.

Terdapat Undang-Undang yang berlaku terkait pemberian kredit tanpa jaminan ini. Khususnya terletak pada Perbankan Nomor 10. Tahun 1998 Pasal 8 Ayat 1. Pasal tersebut berisikan terkait keyakinan dalam pembiayaan melakukan kredit.

Pasal tersebut juga membahas terkait itikad seseorang atau kesanggupan untuk melunasi hutang tersebut. Hal tersebut ditegas lebih dalam bahwa untuk mengembalikan pembiayaan. Tentunya karena sudah sesuai dengan yang dijanjikan pada awalnya.

Langkah Penyelematan Kredit Tanpa Jaminan

Selama melakukan sebuah pinjam sering terjadinya keterlambatan ketika membayar hutang tersebut. Tentu hal ini akan merugikan bagi kreditur untuk memutar balikkan modal. Berikut merupakan langkah penyelamatan kredit tanpa jaminan yang dapat dilakukan yaitu.

Penjadwalan Ulang (Reschedulling)

Penjadwalan merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh. Didalam suatu hukum harus dilakukan sebuah perubahan terkait syarat yang berlaku. Hal ini tentunya harus dilakukan sebuah jadwal yang di tata secara ulang dengan baik.

Syarat perjanjian yang telah diterapkan harus sesuai dengan jadwal pembayaran termasuk dengan tenggang waktu. Selain itu juga harus termasuk dalam perubahan jumlah angsuran. Jika diperlukan juga dengan menambahkan sebuah kredit agar lebih memastikan.

Persyaratan Kembali (Reconditioning)

Perubahan yang terjadi tentunya harus didasarkan sebuah alasan jelas. Pasalnya terkadang suatu perubahan tidak didasari dengan hal yang jelas. Sudah banyak kasus terkait perjanjian yang tidak terbatas sehingga perubahan untuk melakukan pembayaran tidak dilakukan.

Hal ini harus di tangani dengan membuat persyaratan baru. Tentunya harus diimbangi dengan perubahan jadwal secara angsuran bahkan jangka waktu kredit saja. Tidak jarang persyaratan kembali harus memberikan atau melakukan konversi dari sebuah perusahaan.

Penataan Kembali (Restructuring)

Membuat suatu penataan tentu harus disesuaikan pada sebuah syarat yang setimpal. Sudah banyak ditemukan permasalahan yang melewati dari syarat yang ditentukan. Hal ini yang memicu untuk melakukan sebuah penataan ulang dengan benar.

Langkah yang dilakukan dengan merubah syarat perjanjian kredit seperti pemberian kredit atau konversi. Tentunya hal ini sudah harus disetujui oleh perusahaan. Penataan ulang ini tentu untuk memberikan solusi optimal agar debitur membayar hutang tersebut dengan benar.

Keuntungan dalam Melakukan Pemberian Kredit Tanpa Pinjaman

Pemberian kredit tanpa jaminan biasa diberikan langsung oleh Bank dengan bentuk uang. Hal ini diberikan tentu sesuai dengan kebutuhan seseorang ketika harus meminjam keperluan tersebut. Berikut merupakan keuntungan dalam melakukan pemberian kredit tanpa pinjaman.

  • Jangka pemberian waktu sangat fleksibel
  • Membayar angsuran dapat melalui transfer atau tunai langsung ke Bank
  • Pemberian dana tersebut dapat digunakan dalam setiap keperluan
  • Pengajuan kredit dapat sesuaikan kebutuhan serta kemampuan seseorang

Berikut merupakan dasar hukum pemberian kredit tanpa jaminan. Selama melakukan peminjaman tersebut dibutuhkan suatu iktiar baik nantinya untuk membalikan uang tesebut. Hal ini karena Bank sudah meminjam secara baik maka dikembalikan juga secara baik.