PORTAL LEBAK
– Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan laporan audit yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut berkaitan dengan adanya indikasi kerugian bagi negara pada kasus impor gula, serta ditujukan kepada Thomas Trikasiah Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah pengacara Tom Lembong menuntut agar salinan laporan auditor BPKP dikirimkan guna mendukung penelitian yang dilakukan.
Maka, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, kami berharap Penuntut Umum dapat segera menyampaikan laporan audit dari BPKP tanpa harus diberi pengingat kembali,” terang Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dilangsungkan pada hari Senin.
Rencana sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan suap terkait impor gula ditetapkan pada 12 Juni. Ini tepat satu minggu sebelum diskusi tentang penyampaian laporan ahli oleh BPKP yang diselenggarakan pada 19 Juni.
Merespons arahan dari sang hakim, Tom Lembong mengungkapkan kesyukurannya atas putusan yang meminta jaksa untuk memberikan kopian laporan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan kepada timnya.
“Akhirnya kita bisa menguji perhitungan BPKP berkaitan dengan tuduhan kerugian keuangan negara. Sangat menarik, kita akan menyelidiki bersama perhitungan BPKP ini sebagai landasan dari klaim kerugian tersebut,” jelas Tom Lembong usai sesi persidangan.
Namun, ia berpendapat bahwa penyerahan hasil audit tersebut terasa terlambat, karena baru diberikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung selama 1,5 tahun, serta setelah 7 bulan dirinya ditahan.
Sebelumnya, majelis hakim sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong sebelum pelaksanaan persidangan dengan ahli.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatriika menyatakan bahwa temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang dampak keuangan pada negara perlu diungkap dalam perkara ini yang mencakup Menteri Perdagangan masa jabatan 2015-2016. Ini penting agar tersangka serta penasihat hukumnya bisa menelaah dan merujukan informasi tersebut dengan baik.
“Hakim Ketua menginstruksikan agar penuntut umum menyampaikan laporan tersebut ke penasehat hukum terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan atau meminta pendapat pakar dari auditor BPKP,” ujar hakim ketua saat melangsungkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret.
Di samping itu, Ketua Hakim pun memerintahkan untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPKP kepada tim hakim, karena mereka juga belum mendapatkan hasil_audit tersebut. Seluruh informasi ini ditujukan pada Penasehat Hukum Tom Lembong.
Menurut Hakim Ketua, serah terima laporan dari BPKP perlu dilakukan oleh JPU supaya proses sidang berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun.
Pada kasus dugaan korupsi berkaitan dengan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan disangka telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp578,1 miliar. Hal ini didasari oleh penerbitannya surat izin atau persetujuan impor gula kristal mentah bagi tahun 2015–2016 ke 10 perusahaan tanpa adanya koordinasi lintas departemen serta tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat izin impor atau persetujuan untuk gula kristal murni tahun 2015-2016 ke perusahaan-perusahaan itu dicurigai diberikan dengan tujuan mengimpor gula mentah yang selanjutnya akan diproses menjadi gula Kristal Putih, padahal Tom Lembong tahu bahwa perusahaan tersebut tak memiliki hak memproses gula mentah sebab mereka adalah perusahaan pembuat gula rafinan.
Tom Lembong juga dikenal sebagai tidak memilih badan usaha milik negara untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga gula, tetapi lebih memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Akibat dari tindakan tersebut, Tom Lembong mungkin akan terkena sanksi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 seiring dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Kejahatan Korupsi yang kemudian diperbarui dan ditambahkan melalui UU No. 20 tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) huruf pertama Kitab HukumPidana.
***
Leave a Reply