Infak dan Hukumnya

Mungkin kita tidak asing apabila mendengar kata Infak. Kegiatan yang mirip sedekah ini ternyata banyak macamnya loh, yuk ketahui apa saja macamnya

 

 

 

4 Macam Infak

 

Hukum mengeluarkan infak adalah sunnah, namun juga perlu diperhatikan, tergantung dari setiap infak yang dilakukan. Agar lebih paham mengenai Infak, berikut ini adalah macam-macam infak berdasarkan hukumnya

 

 

 

1. Infak Wajib

 

Hukum infak pertama yaitu wajib. Infak berhukum wajib ini dikeluarkan agar seseorang yang melakukan tidak mendapat dosa. Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin.

 

 

 

Bukan hanya mas kawin, contoh infak wajib lainnya adalah Kifarat atau kafarat. Kafarat atau kifarat adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang musim atau muslimah karena melanggar hukum Allah. Besaran kifarat ini tergantung dari jenis kesalahan yang dilakukan.

 

 

 

Penerima infak wajib ini bisa siapa saja, termasuk keluarga yang membutuhkan

 

 

 

2. Infak Sunah

 

Jenis infak yang kedua adalah Sunnah. Infak sunnah ini dikerjakan untuk bertujuan untuk berbagi kebaikan. Misalnya berinfak untuk keperluan anak yatim dan dhuafa, atau bisa juga untuk menolong orang lain yang tertimpa masalah.

 

 

 

Manfaat Infak Sunnah sungguh sangat luar biasa. Kita dapat membantu meringankan beban orang lain pada setiap rezeki yang Allah berikan di uang yang kita bagi kepada sesama.

 

 

 

3. Infak Mubah

 

Macam Infak selanjutnya adalah infak mubah. Jenis Infak ini sangat sering dilakukan. Contohnya seperti memberikan harta untuk kegiatan bercocok tanam, atau bisa juga untuk berbisnis.

 

 

 

Infak mubah tentu tidak wajib dilakukan. Setiap orang yang melakukannya tidak akan berdosa namun juga tidak akan mendapatkan pahala.

 

 

 

4. Infak Haram

 

Jenis Infak yang terakhur adalah infak haram. Infak haram adalah infak yang dilarang oleh agama. Misal, berinfak yang tidak ikhlas karena Allah. Contoh lain adalah berinfak untuk menghalangi syiar agama islam.

 

 

 

Seperti yang tertuang dalam QS. An-Anfal ayat 36,bahwa “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan”

 

 

 

Oleh karena itu, berinfak untuk sesuatu kejelekan sangat dilarang oleh Allah, dan termasuk ke dalam kelompok infak haram

 

 

 

Bagaimana? Lebih paham mengenai Infak bukan. Sebenarnya infak memiliki banyak sekali manfaat untuk sang pemberi infak maupun penerimanya.

 

 

 

Tunggu apalagi, yuk segera berinfak untuk ladang pahala yang dapat kita tuai sewaktu-waktu buahnya. Kini, berinfak juga sudah semakin mudah, dengan adanya online kita bisa mudah menyalurkan infak ke orang yang lebih membutuhkan. Yuk Infak Sekarang!