Apa sih surat pengukuhan pengusaha kena pajak ini atau sering disebut SPPKP ini? Ya, ini adalah salah satu bukti keaslian bahwa Wajib Pajak baik itu Pribadi maupun Badan telah ditentukan sebagai PKP oleh Kantor Pajak.
Lantas kenapa seseorang maupun PT/CV perlu mengurus SPPKP ini? Dan apa saja keuntungan dan ruginya dalam mengurus PKP ini? Berikut ada 3 Keuntungan dan 3 Kerugian yang bisa menjadi pertimbangan para teman dalam menetapkan untuk jadi PKP atau tidak.
Keuntungan menjadi PKP adalah sebagai berikut:
-
Pelaku Usaha Akan Dianggap Lebih Bonafit
Karena dengan menjadi PKP, maka pelaku usaha baik itu perorangan ataupun badan usaha seperti PT/CV akan dianggap lebih bonafide. Alasannya untuk menjadi PKP karenanya pelaku usaha sudah wajib memiliki sistem keuangan dan perpajakkan yang bagus. Bahkan untuk menjadi PKP tidak serta merta disetujui saat pengajuan. Untuk disetujui sebagai PKP, karenanya pelaku usaha seharusnya terlebih dulu memenuhi serangkaian pengerjaan dan melengkapi syarat pengajuan PKP yang tentu tidak gampang. Sehingga jikalau sudah menjadi PKP, maka pelaku usaha sudah tentu lebih terpercaya dibanding yang belum PKP.
-
Bisa Berpartiipasi Tender Pemerintah dan Swasta
Kebanyakkan tender dari Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha untuk berbentuk badan usaha dan juga sudah mesti PKP. Sehingga keuntungan untuk menjadi PKP yaitu bisa berpartisipasi penyelenggaraan tender oleh Pemerintah. Tetapi bukan cuma Pemerintah yang mewajibkan PKP, malah PT besar seperti mereka yang sudah berupa PT Terbuka (go public) juga telah mensyaratkan supaya pelaku usaha yang bertransaksi dengan mereka telah sepatutnya PKP.
-
Dapat Menerbitkan Efaktur
Tentunya cuma mereka yang sudah berstatus PKP yang bisa menerbitkan E-faktur, diluar pelaku usaha yang PKP, tak ada lagi yang dapat menerbitkan E-faktur. Karena untuk menerbitkan efaktur dibutuhkan akses login ke aplikasi efaktur yang mana cuma diberi oleh Kantor pajak kepada pelaku usaha yang sudah mendapat Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) tadi.
Bagaimana dengan kerugian menjadi PKP? Berikut 3 Kerugian yang dapat kami rangkum.
-
Tarif Produk Atau Jasa Menjadi Lebih Tinggi
Jika dibanding dengan mereka yang belum PKP, pelaku usaha yang sudah PKP sudah wajib memungut PPN untuk produk dan jasa yang ditawarkan. Sehingga pastinya tarif barang dan jasa akan jadi lebih mahal dan mengurangi daya saing dengan saingan lain.
-
Menambah Keharusan Pelaporan Perpajakan
Apabila dibanding dengan mereka yang belum PKP, yang mana lazimnya hanya perlu melaporkan SPT tahunan. Karenanya bagi yang sudah PKP, sudah semestinya untuk melaporkan SPT masa PPN. Yang mana dibutuhkan pengetahuan tambahan untuk tatacara lapor yang tentunya benar-benar teknis sekali. Sehingga dapat dipertimbangkan untuk memakai jasa perpajakan yang ditawarkan oleh para penyedia jasa ataupun konsultan pajak.
-
Hukuman Besar Sekiranya Tidak Lapor Pajak
Selain harus untuk melaporkan pajak tahunan. Bagi Pengusaha Kena Pajak juga harus melaporkan PPN tiap bulannya. Bila tak melaporkan yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja ataupun tidak sengaja. Maka akan ada hukuman tidak lapor yang nilainya ketika ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk per masa lapor pajak.
Demikian 3 Profit dan 3 Kerugian yang dapat para sahabat pertimbangkan dalam mempertimbangkan untuk jadi PKP atau tak. Seandainya berencana untuk PKP dapat banget ya memakai jasa pengurusan dalam mengurusnya. Bisa WA kami di 0821-8087-8858 atau 0812-9694-4720 (sahabatlegal.com)