KJP Plus Akan Di Hentikan Jika Siswa Melakukan Tindakan Ini di Tempat Umum

KJP Plus Akan Di Hentikan Jika Siswa Melakukan Tindakan Ini di Tempat Umum


JAKARTA,

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginformasikan bahwa siswa yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus berpotensi kehilangan manfaatnya apabila terbukti merokok baik di lingkungan sekolah maupun area publik.

Kebijakan ini adalah sebagian dari langkah pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok muda di Jakarta.

“Tujuannya adalah untuk menghentikan peningkatan jumlah perokok di kalangan remaja,” kata Pramono dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa, 27 Mei 2025, seperti dilaporkan Antara.

Pramono mengatakan bahwa hukuman penghapusan KJP Plus termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kini tengah dibentuk.

Rancangan peraturan daerah itu mengizinkan pemberian hukuman lebih berat untuk semua murid yang ketahuan merokok baik di tempat umum maupun sekitar kawasan sekolah.

Berikut ini adalah sepuluh zona dalam Kawasan Bebas Rokok (KBR) yang ada di Jakarta:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat proses belajar mengajar
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Prasarana olahraga

Batasi wilayah KTR berlaku sampai tepi luar setiap zona yang bersangkutan.

Di samping itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Zona Tanpa Rokok (KTR) juga menentukan area untuk menjual produk tembakau, yang seharusnya terletak setidaknya 200 meter jauhnya dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, serta zona permainan anak-anak.

Selain itu, peraturan ini akan ditingkatkan untuk menangani iklan rokok pada media daring, dengan memperkuat penerapan hukuman administrasi melalui jalur digital.

“Pelaksanaan aturan bebas rokok di DKI Jakarta perlu disokong dengan fasilitas yang mencukupi, tim profesional yang terampil, instrumen pengujian kadarnikotin dalam udara, dan lokasi untuk melaporkan pelanggaran,” jelas Pramono.

Tindakan tersebut dianggap sebagai janji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghasilkan kondisi hidup lebih baik, khususnya bagi kalangan anak dan remaja, sambil juga memperkecil jumlah perokok muda di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *