PIKIRAN RAKYAT
Pengumuman untuk hasil terakhir dari proses pemilihan beasiswa LPDP Tingkat 1 Tahun 2025 direncanakan pada tanggal 19 Juni 2025.
Apabila Anda salah satu peserta yang berhasil lulus, selamat! Namun, petualangan belum usai; terdapat beberapa langkah signifikan lainnya yang mesti Anda capai sebelum melanjutkan studi di perguruan tinggi impian.
Tahap selanjutnya bagi penerima beasiswa LPDP tergantung pada apakah Anda telah memilikinya atau belum.
LoA Unconditional
(
Letter of Acceptance
tanpa syarat) atau belum.
Apabila Telah Mendapatkan LoA Tanpa Syarat:
1. Persiapan Keberangkatan (PK)
Partisipan harus menyelesaikan pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh LPDP sebelum diizinkan berpergian. Tahap tersebut akan diselesaikan melalui platform digital terkait.
e
-Beasiswa yang memerlukan lampiran berupa informasi dari universitas serta tanggal dimulainya masa studi.
2. Permohonan untuk Membuat Surat Pernyataan (SP)
SP mengungkapkan bahwa penerima beasiswa setuju untuk mematuhi seluruh peraturan LPDP. Berkas yang wajib disertakan adalah sebagai berikut:
- LoA Unconditional
- Kalender akademik kampus
- Silabus pembelajaran
- Surat permohonan pengunduran diri dari perkuliahan (apabila tersedia)
- Surat perintah untuk studi lanjut (bagi PNS/TNI/Polri ataupun dosen)
- Surat kesanggupan untuk ikut dalam program PKP
3. Pengajuan
Letter of Guarantee
(LoG)
LoG merupakan surat jaminan pembiayaan yang diberikan oleh LPDP kepada institusi perguruan tinggi terkait. Dokumen ini perlu dikirimkan ke pihak kampus sebagai konfirmasi bantuan finansial formal.
Apabila Belum Memperoleh LoA Tanpa Syarat:
1. Mengikuti Pengayaan Bahasa
Penerima beasiswa yang belum memperoleh surat pernyataan penerimaan akan ditujukan untuk mengikutsertakan diri dalam program peningkatan kemampuan bahasa (misalnya IELTS atau TOEFL) yang diselenggarakan oleh LPDP.
2. Pengajuan
Letter of Sponsorship
(LoS)
LPDP akan mengeluarkan Surat Ofertas untuk mendukung peserta dalam proses aplikasi ke perguruan tinggi di luar negeri. Surat Offerings ini tidak menjamin bantuan finansial, berbeda dari Surat Garansi, dan hanya valid untuk tiga opsi jurusan kuliah.
3. Pengejaran LoA Berlangsung Hingga 18 Bulan Maksimum
Penerima beasiswa memiliki jangka waktu sampai dengan 18 bulan untuk mendapatkan LoA yang tidak terkendala. Apabila tidak berhasil, status penerima beasiswa dapat dihapuskan.
Perlu ditekankan bahwa penerima beasiswa LPDP, entah mereka belajar di dalam atau luar negeri, wajib untuk selalu mengawasi aplikasinya.
e
-Bantuan keuangan serta surel untuk pembaruan terkini tentang berkas, agenda PK, dan tata kelola administratif lainnya.
Dengan mengenali setiap tahap tersebut, penerima hibah dapat merencanakan tindak lanjut dengan baik serta menjamin bahwa proses perpindahan ke masa studi akan berlangsung mulus. ***
Leave a Reply