Masyarakat Indonesia Belum Bisa Melakukan Umroh Backpacker

Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan untuk jemaah yang mau menunaikan ibadah umroh, wajib memakai visa umroh. Pemberitahuan itu menanggapi kebijakan pemerintah Arab Saudi yang bakal menyetujui jemaah dari 40 negeri mampu bertolak umroh dengan visa biasa semacam visa kunjungan atau bekerja.

Direktur Bina Haji serta Umrah Kementerian Agama, Nur Arifin serupa dilansir Ihram Republika mengujarkan perjalanan khusus guna pelaksanaan umrah di Saudi patut menggunakan visa umrah. Keberangkatan jamaah juga patut melewati Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) maupun agen travel legal berizin.

Kementerian Agama menyebut jika pada 1 Agustus lalu, menjalankan kunjungan di Kantor departemen Haji serta Umroh Saudi di Makkah. Pada peluang itu, diklaim visa kunjungan mampu dipakai guna menunaikan umroh, dengan syarat mengisi aplikasi Eatmarna serta Tawakalna.

Aplikasi Tawakalna adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memudahkan jamaah haji dan umrah dalam mengurus perjalanan ibadah mereka. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang berguna bagi jamaah, seperti pemesanan tiket pesawat, pemesanan hotel, dan informasi tentang perjalanan umrah. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi tentang waktu sholat, kalender hijriah, dan sebagainya.

 

Hanya saja, disebutkan jika hal untuk masyarakat Indonesia ada UU nomor 8 Tahun 2019, yang mengurus antara lain perjalanan ibadah umroh patut diselenggarakan  oleh PPIU. Berdasarkan UU itu, jikalau ada seorang maupun kelompok  publik selain  PPIU yang menyelenggarakan umroh, maka  mendapatkan  sanksi  pidana.

 

Maka dari itu, bagi kita yang berkeinginan untuk melakukan umroh harus dengan cermat memilih travel umroh yang tepat agar kita bisa nyaman dalam saat berangkat nantinya. Kualitas travel umroh yang baik akan memengaruhi kualitas perjalanan Anda. Maka dari itu, harus dipikirkan secara matang-matang mengenai persiapan sebelum umroh baik persiapan dana, pemilihan travel umroh, dan persiapan lainnya. Jangan lupa juga untuk melakukan pengecekan terhadap travel umroh yang sudah resmi terdaftar oleh pemerintah agar Anda tidak kecewa nantinya. Jangan pernah tergiur dengan harga yang terjangkau. Pemerintah sudah mematok biaya standar untuk bisa berangkat umroh serta haji yang sudha ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 77 tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 26 juta.