Mengetahui Syarat untuk Menggadaikan BPKB kendaraan Motor di Pegadaian

Cara Gadai Emas di Pegadaian, Prosesnya Cuma 15 Menit!

Bagaimana cara untuk mengajukan gadai motor di Pegadaian dengan tanpa kita harus menitipkan motor tersebut sebagai jaminan perusahaan pegadaian? Kalian sebenarnya bisa melakukan nya melalui layanan yang disebut Pegadaian Pinjaman Serba Guna. Dan syarat meggadaikan BPKB motor pun bisa dibilang cukup mudah untuk bisa dipenuhi oleh siapapun calon nasabah itu sendiri.

Menggadaikan BPKB motor melalui layanan Pinjaman Serba Guna merupakan kredit yang di berikan untuk karyawan dan non karyawan konsumtif dengan agunan BPKB motor calon nasabah. Menggadaikan Bukti Pemilikan kendaraan Bermotor yang sering di singat BPKB di Pegadaian memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat memerlukan dana yang mendadak berupa tunai dengan cepat, tidak sulit dan tentunya aman.

Pinjaman yang dapat diterima oleh calon nasabah pegadaian jika ingin menggadaikan BPKB motor melalui layanan Pinjaman Serba Guna sebesar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta rupiah pernasabah. Maka, bagaimana sebenarnya cara untuk menggadaikan BPKB motor di Pegadaian dana apa saja syarat-syarat yang di perlukan dan di persiapkan untuk menggadaikan BPKB motor di pegadaian.

·         Apa saja syarat yang harus disiapkan untuk menggadaikan BPKB motor di pegadaian.

Melihat dari halaman resmi Pegadaian, berikut ini informasi bagi para calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian yang harus kalian pahami.

1.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah berserta pasangan.

2.       Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3.       Memiiki Surat Keterangan Domisili (tidak wajib).

4.       Memiliki izin praktek kerja, usaha, atau Surat Keterangan Kerja dan sejenisnya.

5.       Fotokopi Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK).

6.       Fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermoto (BPKB).

7.       Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).

8.       Bukti cek fisik kendaraan calon nasabah.

9.       Bukti kepemilikan tempat tinggal (untuk calon nasabah pekerja non formal).

10.   Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (untuk calon nasabah pekerja non formal).

11.   Fotokopi rekening listrik.

Berikut penjelasan apa saja yang harus disiapkan oleh para calon nasabah baru untuk mengajukan BPKB motor untuk digadai di perusahaan Pegadaian. Pembahasan berikut nya mengenai bagaimana cara menggadaikan emas dengan menyimpan BPKB motor sebagai agunan.

Berikut ini cara menggadaikan emas dengan agunan BPKB motor melalui layanan Pinjaman Serba Guna di Pegadaian.

1.       Untuk para calon nasabah baru yang ingin menggadaikan emas, kalian bisa langsung mendatangi ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa syarat-syarat menggadaikan BPKB motor yang sudah di jelaskan sebelum nya ke Pegadaian.

2.       Lalu, jika kalian sudah berada di outlet Pegadaian, kalian bisa mengajukan permohonan layanan Pinjaman Serba Guna.

3.       Kemudian, petugas dari Pegadaian akan melakukan beberapa verifikasi dan survei.

4.       Tim mikro dari pihak Pegadaian akan menyetujui pengajuan jumlah pinjaman nasabah baru.

5.       Nasabah baru akan menerima uang pinjaman sesuai pengajuan secara tunai ataupun di transfer.

·         Berapa tarif cicilan perbulan jika menggadaikan BPKB motor di Pegadaian.

Sebagai nasabah baru, jika kita ingin menggadaikan suatu barang tentunya mengetahui tarif cicilan perbulan merupakan hal utama yang harus kita ketahui. Untuk nasabah baru yang menggadaian barang berupa BPKB motor di pegadaian, berikut ini rincian tarif cicilan perbulan BPKB motor di Pegadaian.

1.       Akan dikenakan sewa modal 1,5% per bulan dengan besaran pinjaman mulai dari Rp 1 juta rupiah hingga Rp 10 juta rupiah.

2.       Akan dikenakan sewa modal 1,25% per bulan dengan besaran pinjaman mulai dari Rp 10,1 juta rupiah hingga Rp 50 juta rupiah.

3.       Akan dikenakan sewa modal 1,15% per bulan dengan besaran pinjaman mulai dari Rp 50,1 juta rupiah hingga Rp 100 juta rupiah.

Dengan jangka waktu yang bisa kita tentukan sendiri antara 12 hingga 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulannya. Dan untuk melakukan pelunasan pinjaman di Pegadaian dapat dilakukan kapan saja.