– Berikut ini diuraikan detail mengenai Kode serta Standar Kelulusan PPPK 2024 Tingkat II yang Dirilis pada Juni 2025.
Pengumuman tentang hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat II di tahun 2024 sekali lagi berubah.
Para peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK di babak kompetensi beberapa saat yang lalu, harus sekali lagi mengurungkan niat untuk segera menyaksikan hasilnya.
Sebab jadwal yang seharusnya dikeluarkan pada 22 Mei 2025 dipindahkan sampai awal Juni mendatang.
Ini secara resmi diberitahukan melalui Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang ditandatangani pada 30 April 2025, mengenai perubahan jadwal penyelenggaraan ujian kompetensi PPPK Tingkat II untuk Tahun Anggaran 2024.
Surat yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Suharmen tersebut menyebutkan bahwa perubahan waktu disesuaikan berdasarkan ketersediaan fasilitas untuk melangsungkan tes kompetensi PPPK tahun 2024.
Penyesuaian uji kompetensi ini dimulai sejak tanggal 22 April 2025 dan mencakup proses penilaian di berbagai tempat seperti kantor pusat BKN, kantor regional, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN. Sedangkan untuk pemeriksaan mandiri oleh BKN akan diselenggarakan pada tanggal 5 Mei 2025.
Walau begitu, ada sejumlah standar yang sudah ditetapkan secara resmi oleh BKN, sehingga para peserta dapat dinyatakan lulus pada tahapan tersebut.
Apa saja syarat calon peserta yang memenuhi kriteria untuk lulus dalam tahap kedua ini?
Syarat Pencapaian Keberhasilan Optimal dalam Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap II
Berita pentingnya, Panselnas bakal melakukan pengoptimalan formasi pada proses seleksi PPPK 2024 periode kedua ini.
Pengoptimalan struktur pegawai dikerjakan agar memastikan bahwa keperluan staf PNS, terutama pada bidang-bidang utama seperti pendidikan, kesehatan, serta teknis, tersebar dengan rata dan tepat sasaran di semua wilayah Indonesia.
Di sini, dalam konteks pengoptimalan struktur pegawai pada proses perekrutan PPPK tahun 2024 fase kedua, aturan yang dijalankan oleh Panselnas bertujuan untuk mengoptimalkan penempatan calon Aparatur Sipil Negara yang belum terisi usai pelaksanaan ujian keterampilan tahap dua.
Di samping itu, optimasi ini bertujuan untuk para peserta yang telah mencapai standar kelulusan namun belum berhasil karena peringkat mereka belum cukup tinggi di bidang pekerjaan yang diminati.
Dengan proses optimalkan ini, para calon yang memenuhi syarat bisa diperhitungkan untuk mengisi posisi lain yang masih kosong dan cocok dengan pekerjaan yang telah mereka lamar. Sehingga kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tetap terbuka lebar bagi mereka.
Kelengkapan PPPK untuk tahun 2024 dalam tahap kedua ini akan ditujukan untuk memenuhi posisi yang masih kosong sehingga dapat diisi dengan efektif.
Optimasi dilaksanakan sesuai dengan tingkatan kepentingan serta riwayat partisipan yang tersimpan di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut merupakan syarat calon yang lolos ke tahap kedua dari program peningkatan P3K ini:
- Pelamar dengan status Prioritas meliputi tenaga honorer kategori II (THK II) atau calon lainnya yang telah diidentifikasi sebagai prioritas oleh lembaga berwenang.
- Eks tenaga honorer kategori dua (THK 2) yang layak namun belum diberikan formasi.
- Karyawan bukan ASN yang tercatat dalam basis data BKN serta tetap bertugas di kantor pemerintahan, entah itu pada satuan tempat mereka sebelumnya bekerja atau di satu baru.
- Karyawan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan konsisten selama setidaknya dua tahun terakhir di sebuah lembaga pemerintahan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di basis data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peserta yang sudah menjalani proses seleksi CPNS pada tahun 2024 namun belum berhasil, bisa diberikan opsi untuk ditunjuk menjadi pegawai PPPK secara sementara.
- Peserta yang sudah menyelesaikan tahapan seleksi PPPK I dan II namun belum sukses mendapatkan posisi, masih bisa dianggap sebagai PPPK part-time berdasarkan aturan baru ini.
Kode Penyaringan PPPK 2024 Tahap II
Di samping syarat penerimaan peserta, sebenarnya terdapat aspek lain yang tidak kalah penting untuk dipahami.
Salah satunya adalah, pemberian kode kelulusan bagi peserta pada pengumuman Juni 2025 mendatang.
Bagaimana sebenarnya format dari kode kelulusan yang diterima oleh para peserta, serta bagaimana caranya untuk mengenali kodenya?
Perhatikan makna kode L, R2, R3, TH, TMS, APS, dan DIS dalam pengumuman keluaran terakhir untuk seleksi PPPK tahun 2024 tingkat kedua seperti yang dilaporkan TribunNews.com berdasarkan sumber bkd.jemberkab.go.id:
- Kode L: Peserta Lolos berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024
- Kode R2: Peserta Mantan Pegawai Negeri Sipil yang pernah terdaftar dalam Tim Harian Kerja Nomor 2 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2024 nomor 347
- Kode R3: Partisipan Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Ditentukan Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 347 Tahun 2024
- Kode R4: Peserta Bukan Pegawai Negeri Sipil Belum Terekam Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 347 Tahun 2024
- Kode TH: Kehadiran Peserta Tidak Terverifikasi
- Kode TMS: Peserta Gagal Karena Tak Memenuhi Persyaratan
- Kode APS: Peserta Melakukan Permohonan Penarikan Diri
- Kode DIS: Peserta Dinyatakan Diskualifikasi
- Kode A/B/C/D: Calon PPPK pada bidang Teknis ataupun Kesehatan yang sudah memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai posisi yang diincar akan menerima penambahan skor hingga maksimal 20% dari total tertinggi Nilai Competency Test.
Peserta seleksi PPPK tahun 2024 pada tahap kedua yang diumumkan sebagai “lolos” adalah mereka dengan kode R2/L serta R3/L.
Cara Memeriksa Hasil Seleksi PPPK 2024 Tingkat 2 Via SSCASN
Informasi tentang PPKP tahap 2 tahun 2024 bisa dilihat di situs web SSCASN Badan Kepegawaian Negara serta pada website kementerian atau lembaga tempat pelamar mendaftar, seperti dibahas lebih lanjut sebagai berikut:
- Akses laman
https://sscasn.bkn.go.id/
; - Pada sudut kanan atas laman, tekan tombol ‘Masuk’.
- Daftar masuk atau gunakan NIK serta password yang sudah Anda buat;
- Sisipkan kode CAPTCHA kemudian tekan ‘Masuk’;
- Nanti website tersebut akan memperlihatkan laman Ringkasan Pendaftar CPNS;
- Scroll ke bawah halaman untuk menemukan pengumumannya.
- Untuk para peserta yang belum mencapai standar kelolosan dalam proses seleksi PPPK tahun 2024, di halaman ini
- Ringkasan Pendaftaran akan menampilkan notifikasi sebagai berikut:
Permintaan Maaf Kami. Anda belum berhasil dalam Proses Seleksi CASN Tahun 2024.
Peserta yang lolos dalam proses seleksi PPPK tahun 2024 dan telah memenuhi semua persyaratan, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul informasi sebagai berikut:
Selamat! Anda berhasil lolosSeleksi PPPK tahun 2024. Langkah berikutnya adalah melengkapi Daftar Riwayat Hidup bagi para calon terpilih yang akan diajukan penentuan Nomor Induk PPPK, mohon perhatikan jadwal pengumpulan Daftar Riwayat Hidup.
Kalender Baru untuk ProsesSeleksi PPPK 2025 Tingkat II
- Pengumuman Nama Calon Peserta, Jadwal, serta Lokasi Uji Kompetensi: 9 hingga 21 April 2025
- Pelaksanaan Uji Kompetensi: 22 April hingga 31 Mei 2025
- Proses Penilaian Kemampuan Seleksi: 27 April hingga 15 Juni 2025
- Pemberitahuan Pengumuman Penerimaan: 16 hingga 25 Juni 2025
- Implementasi Uji Kemampuan Khusus Tambahkan: 30 April hingga 1 Juni 2025
- Integrasi Nilai Uji Kemampuan Utama dan Nilai Uji Kemampuan Khusus Tambah: 5-17 Juni 2025
- Pengumuman Akhir Hasil Penerimaan: 16-30 Juni 2025
- Pengisian Formulir Data Pribadi dan Riwayat Kerja Nomor Induk Pegawai PPPK: 1-31 Juli 2025
- Usulan Penentuan Nomor Induk PPPK: 1-31 Agustus 2025
Dengan perubahan ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi yang tadinya direncanakan pada tanggal 22 Mei 2025, sekarang ditunda menjadi antara 16 sampai 30 Juni 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi di berbagai titik lokasi, termasuk Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, dan lokasi mandiri instansi.
Perubahan ini mencakup penambahan waktu untuk registrasi PPKP Tahap II serta penyelenggaraan uji kompetensi yang baru akan dilakukan mulai tanggal 22 April 2025. Oleh karena itu, beberapa organisasi masih melakukan tahapan pengujian keterampilan tersebut.
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News
Leave a Reply