Ketika telah memasuki kehidupan pernikahan, sang pasangan tidak cuma dituntut untuk saling percaya atau tetap saling mencintai satu sama lain. Namun, yang terlebih dari kehidupan rumah tangga adalah menjalankan peran dan keharusan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Supaya sama-sama tak ada yang dirugikan selama masa pernikahan, para pasangan yang akan menikah dianjurkan membuat sebuah perjanjian pra nikah yang didalamnya berisi tentang peran, hak, dan keharusan dari masing-masing pihak yang disepakati secara mufakat dari kedua belah pihak tanpa adanya tekanan maupun pemaksaan dari pihak lain. Perjanjian pra nikah juga membatasi tentang pisah harta didalamnya, dimana adanya pemisahan harta antara milik istri dan milik suami.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tujuan dari dibuatnya perjanjian pisah harta, betapa baiknya kita pahami dulu apa itu perjanjian pisah harta. Singkatnya, perjanjian pisah harta adalah isi yang termuat atau bahasan yang ada dalam perjanjian pra nikah yang cangkupannya seputar keadaan sulit harta ataupun aset. Aturan mulanya pembuatan perjanjian pisah harta dijadikan sebelum pernikahan berlangsung, tetapi kini ini bisa diwujudkan setelah pernikahan.
Berikut 3 tujuan dari pembuatan perjanjian pisah harta
-
Supaya Tak Ada Penggabungan Harta Atau Kerap Disebut Sebagai Harta Bersama
Tak bisa dipungkiri bahwa banyak pasangan yang tidak berharap harta mereka digabung, khususnya bagi pasangan yang keduanya memang bekerja dan berpenghasilan. Disinilah peran perjanjian pisah harta yang dibatasi dalam perjanjian pra nikah adalah, merupakan untuk menghindari konflik rumah tangga yang disebabkan oleh situasi sulit keuangan. Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu penyebab dari perceraian dinegara ini yaitu permasalahan keuangan.
Harta yang dimaksud yaitu harta turunan atau harta dari masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan mereka dan harta lainnya ialah harta bersama atau harta yang diperoleh keduanya selama pernikahan. Sebelum membuat perjanjian pisah harta para pasangan sepatutnya melakukan perhitungan akan harta mereka dengan benar dan juga mengerjakan konsul kepada pihak-pihak dibidangnya agar tak ada kesalahan. Kemudian, perjanjian pisah harta tersebut dilegalkan oleh notaris. Setelah diresmikan oleh notaris, karenanya seluruh yang berkaitan dengan keuangan dibatasi layak dengan yang tercantum dalam perjanjian hal yang demikian.
-
Agar Tidak Ada Penggabungan Hutang
Kecuali dari harta, ada pula yang dinamakan hutang. Dan hutang ini bisa bergabung menjadi hutang bersama jika tidak dibuat perjanjian pisah harta. Dengan demikian, sekiranya hutang diwujudkan oleh suami karena merintis usaha, atau hutang yang diwujudkan oleh istri sebab untuk hal-hal lain akan menjadi tanggungan bersama kalau tidak ada perjanjian ini.
Sehingga kebanyakkan dari orang-orang tidak berharap hutang bercampur menjadi satu, dan dibuatlah perjanjian pisah harta ini. Supaya kelak tak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab bagaimanapun Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah ialah sebuah kontrak atau kesepakatan yang lazimnya dibuat oleh para pasangan dan semua sesuatu yang terkait dengan permasalahan harta atau aset dari masing-masing pihak calon mempelai akan dikontrol sedemikian rupa dalam kontrak atau kesepakatan tersebut.
-
Supaya Tak Ada Keadaan Pembagian Harta Di Kemudian Hari
Kita mau agar perkawinan kita berjalan dengan lancar, melainkan banyak hal-hal yang tak terduga seperti berubahnya sikap dari salah satu pasangan, atau memang karakter pasangan yang tidak ada perubahan sama sekali. Hingga kesudahannya usai dalam perceraian.
Nah, supaya suatu saat dalam sidang perceraian tidak terjadi situasi sulit cekcok harta, karenanya dengan adanya perjanjian pisah harta ini para pasangan dapat dengan mudah menjalankan pembagian harta