Negara sebagai beberapa kumpulan orang yang tempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah yang syah dan mempunyai kedaulatan.
Negara bisa juga disimpulkan sebagai satu wilayah yang mempunyai mekanisme atau ketentuan yang berjalan untuk semuanya orang/pribadi dan berdiri secara berdikari. Berikut sebagai beberapa pemahaman negara dari beberapa pakar.
- Negara ialah satu warga yang memonopoli pemakaian kemampuan fisik yang syah di suatu wilayah tertentu (Max Weber)
- Negara ialah satu fasilitas atau kuasa yang atur dan mengontrol beragam permasalahan yang karakternya umum di kehidupan warga. (Roger F Soleau)
- Negara ialah satu tubuh atau organisasi yang dibuat dari kesepakatan warga. (John Locke) Negara ialah satu organisasi paling tinggi dari wargayang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedulatannya berlaku seutuhnya. (Prof. Soenarko)
- Negara sebagai satu wilayah yang warganya dipegang oleh pejabat-pejabat dan lewat kekuasaan yang syah sudah sukses atur rakyatnya untuk taat pada ketentuan undang-undang. (Miriam Budiarjo)
Menurut pemahaman beberapa pakar di atas, karena itu ada 4 elemen pembentuk satu negara. Ini berdasar Pakta Montevideo yang ditandangani oleh 19 negara di Montevideo, Uruguay pada 26 Desember 1993. Pakta Montevideo awalnya dilaksanakan oleh antarnegara sebagai jalan terbuka dan hak asasi untuk beberapa negara yang baru merdeka sisa penjajahan.
Untuk jadikan beberapa negara itu dianggap oleh dunia internasional karena itu pakta ini melahirkan sebuah hukum atau traktat internasional jika berdirinya negara harus penuhi 4 elemen, yakni wilayah, rakyat/warga yang masih tetap, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Wilayah
Elemen pembentuk yang pertama ialah wilayah. Sudah pasti hal khusus sebagai persyaratan berdirinya negara ialah ada wilayah yang dihuni. Dikutip dari combinesia Wilayah ini disebutkan wilayah teritorial, yang memiliki arti wilayah yang diselenggarakan sebuah kedaulatan tanpa terlibat dari faksi negara lain. Wilayah negara meliputi wilayah darat, air dan udara.
- Dataran
Dataran sebagai wilayah di atas bumi dengan batasan tertentu yan berbentuk: 1) batasan alam, yaitu misalkan sungai, gunung, bukit-bukit atau danau, 2) batasan bikinan yang dibikin manusia seperti pos pengamanan, pagar, tembok, atau gapura, 3) batasan menurut pengetahuan tentu yakni batasan menurut garis lintang dan garis bujur.
- Lautan
Lautan ialah wilayah negara yang berbentuk air laut yang ada dalam batasan-batas negara itu. Beberapa macam wilayah laut yang ditata dalam hukum internasional 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica ialah:
Lautan teriitorial, yakni ialah lautan yang dipunyai negara dalam jarak 12 mil diukur dari garis lempeng dari pantai.
Zone berdekatan, yakni ialah batasan lautan yang mempunyai lebar 12 mil di luar batasan laut teritorial atau dalam kata lain 24 mil bila diambil garis lempeng dari pantai.
Zona Ekonomi Terbatas (ZEE), yakni satu wilayah lautan yang batasannya 200 mil diambil dari garis pantai satu negara.
Batasan landas benua, ialah wilayah lautan satu negara yang lebih dari 200 mil, umumnya ada di lautan bebas.
- Udara
Wilayah udara sebagai wilayah di atas dataran dan lautan satu negara. Menurut kesepakatan Paris 1911, beberapa negara merdeka yang berdaulat memiliki hak lakukan eksploitasi dan eksplorasi di wilayah udara negaranya, sebagai contoh untuk satelit dan penerbangan.
Tetapi pada zaman saat ini wilayah udara susah dipertahankan oleh satu negara, hingga mereka harus ikhlas wilayah udaranya dilewati pesawat-pesawat dari negara lain.
Misalnya ialah susahnya memburu penerbangan roket luar angkasa (Sputnik punya Uni Soviat dan Apolloa punya Amerika Serikat) karena melingkari dunia dan melalui nyaris wilayah udara semua negara di dunia.
- Wilayah Ekstrateritorial
Pemahaman dari wilayah ekstrateritorial ialah semua wilayah yang menurut hukum internasional dipunyai oleh satu negara walau terletak ada di negara lain.
Wilayah ini termasuk juga beberapa kapal laut yang melaut di laut terbuka yang mengibarkan bendera negara tertentu.
Karena itu di atas kapal ialah wilayah berfungsinya kekuasaan negara sebagai benderanya. Misalnya ialah di atas kapal berbendera Indonesia, karena itu berlaku kekuasaan negara Indonesia dan undang-undang negara Indonesia.
Rakyat
Elemen pembentuk negara yang ke-2 ialah rakyat atau warga. Elemen rakyat sebagai elemen konstitutif, atau dalam kata lain mutlak dipunyai oleh satu negara. Rakyat ialah semuanya orang yang riil ada (tinggal) dalam wilayah satu negara yang runduk dan taat pada ketentuan di negara itu.
Ada 2 tipe rakyat untuk di wilayah satu negara sebagai elemen negara, yaitu warga ataulah bukan warga, dan masyarakat negara ataulah bukan masyarakat negara.
Warga ialah orang yang berada tinggal pada sebuah wilayah atau wilayah negara, tinggal secara temurun tempati wikayah itu. Warga umumnya mempunyai Kartu Pertanda Warga (KTP). Sementara Bukan warga ialah orang yang berada didalam satu wilayah negara cuman sementara, seperti pelancong asing atau tenaga kerja asing.
Masyarakat negara ialah orang yang berdasar hukum sebagai anggota dari satu negara. Bukan masyarakat negara ialah orang yang ada di suatu negara, tapi secara hukum tidak jadi anggota negara, seperti misalnya dubes, atase perdagangan, dan konsul jendral.
Pemerintah yang Berdaulat
Elemen ke-3 pembentuk negara ialah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah di sini dapat disimpulkan dengan bahasa asing ialah government (Inggris) atau gouvernement (Prancis). Pemerintahan ialah kombinasi dari semua tubuh kenegaraan yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif yang berkuasa memerintah satu negara.
Sementara kedaulatan sebagai terjemahan dalam ulas asing yang serupa dengan souvereignity (Inggris), souveranete (Prancis) atau sovranus (Italia). Semua istilah asing itu di turunkan lewat bahasa latin supremus yang memiliki arti paling tinggi. Kedaulatan maknanya kekuasaan paling tinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
- Jadi pemerintahan yang berdaulat bisa disimpulkan pemerintahan yang menggenggam kekuasaan paling tinggi dalam negaranya, dan tidak ada di bawah kekuasan pemerintahan negara lain. Pemerintahan yang berdaulat bisa disebutkan berkuasa ke dan ke luar,
- Kekuasaan ke maknanya jika kekuasaan pemerintahan itu disegani dan ditaati oleh semua rakyat dalam negara itu.
Sementara kekuasaan ke luar maknanya jika kekuasan pemerintahan itu disegani dan dianggap oleh beberapa negara lain.
Pernyataan dari Negara Lain
Elemen paling akhir pembentuk negara ialah ada pengakuan dari negara lain. Ini sebagai elemen simpatisan yang memiliki sifat deklaratif. Beberapa faktor yang memicu pentingnya pernyataan negara lain untuk pembangunan negara diantaranya:
- Ada kekuatiran terncam keberlangsungan hidup satu Negara
- Ketetapan hukum alam yang memperlihatkan bila satu negara tidak dapat berdiri dengan sendiri tanpa kontribusi dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibagi jadi dua, yakni pernyataan secara de facto dan pernyataan secara de jure. Pernyataan de facto memiliki arti satu negara tercipta berdasar pada bukti beridirnya yang telah penuhi persyaratan. Dan pernyataan de jure memiliki arti satu negara tercipta berdasar hukum internasional.
Pernyataan secara de facto terdiri jadi dua yakni memiliki sifat sementara dan memiliki sifat masih tetap.
- Pernyataan de facto secara sementara ialah pernyataan yang diberi negara lain tanpa menyaksikan bertahan tidaknya negara tersebut di masa datang. Dalam kasus ini, bila negara yang dianggap roboh, negara yang mengaku akan mengambil kembali pernyataannya.
- Pernyataan de facto secara masih tetap ialah pengakuan dari negara lain dan bersambung lewat jalinan kerja sama seperti jalinan di bagian ekonomi dan perdagangan.
Dan pernyataan secara de jure dipisah jadi dua, yakni memiliki sifat masih tetap dan memiliki sifat penuh.
Pernyataan de jure memiliki sifat masih tetap maknanya pengakuan dari negara lain memiliki sifat selamanya, sesudah ada agunan jika pemerintahan negara itu akan konstan pada periode kedepan.
- Pernyataan de jure memiliki sifat penuh maknanya pengakuan dari negara lain dengan berlangsungnya jalinan antara negara seperti lewat jalinan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Jalinan dapat bersambung sampai negara yang mengaku tempatkan konsuler atau kedutaan besar.
- Pengakuan dari negara lain secara internasional dipandang penting yakni tidak untuk mengucilkan satu kelompok manusia dari jalinan internasional dan jamin lanjutan jalinan internasional dengan menahan kekososngan hukum yang bikin rugi, baik untuk kebutuhan pribadi atau kebutuhan negara.
Misalnya ialah kemerdekaan Amerika Serikat yang dikerjakan pada 4 Juli 1776, tetapi baru dianggap oleh Inggris (yang waktu itu menjajah Amerika Serikat) pada 1783. Dalam kasus Indonesia, hampir serupa. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikerjakan pada 17 Agustus 1945, tetapi negara pertama kali yang mengaku kemerdekaan Indonesia ialah Mesir yakni pada 10 Juni 1947. Kemudian, beberapa negara lain ikuti cara Mesir yakni Lebanon, Arab Saudi, Suriah dan Burma.
Referensi : Dosenpintar