Kepatuhan ASN di Jakarta Capai 98%, Tingkatkan Penggunaan Transportasi Umum Selama Pekan Kedua

Kepatuhan ASN di Jakarta Capai 98%, Tingkatkan Penggunaan Transportasi Umum Selama Pekan Kedua



,

JAKARTA – Pihak Berwenang Daerah (PBD)
Daerah Khusus Jakarta
merekam kenaikan tingkat kesesuaian pegawai negeri sipil (
ASN
) untuk mematuhi aturan pemakaian
transportasi umum
setiap Rabu.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa dalam minggu pertama implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025, tingkat ketaatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai angka 96 persen. Pada minggu berikutnya, rasio tersebut naik menjadi 98 persen.

Setiap minggu kita lakukan penilaian. Minggu pertama kepatuhannya sebesar 96%. Sedangkan minggu berikutnya meningkat jadi 98%.

“Saya dikabarkan secara spesifik oleh Kepala Dinas Perhubungan dan berharap minggu ini juga ada peningkatan,” terang Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Pramono menyatakan bahwa ketaatan meningkat karena pemerintah provinsi menerapkan kebijakan bebas biaya untuk layanan transportasi publik bagi pegawai negeri sipil pada hari Rabu.

Di samping itu, semua kantor pemerintah diminta agar tidak menerima ASN yang memasuki area dengan mengendarai mobil milik sendiri, terkecuali bagi wanita hamil atau pekerja yang sudah mendapatkan persetujuan spesifik dari atasan mereka.

“Pada akhirnya terbentuklah suatu pemahaman bahwa hampir semua pintu akan tertutup, kecuali bagi wanita hamil atau mereka yang telah memperoleh persetujuan dari atasannya,” ungkap Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mewajibkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan sarana angkutan publik pada hari Rabu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang berjudul Mengenai Penyediaan Transportasi Publik Masif untuk Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Hari Rabu.

Perintah itu diberlakukan sebagai komponen dalam rangka mempromosikan pemakaian sarana transportasi umum, mengurangi kepadatan lalu lintas, mengendalikan pencemaran udara di Ibukota serta menciptakan manajemen pemerintahan yang berperhatian pada lingkungan dan mensupport mobilitas ramah lingkungan.

Menurut aturan tersebut, jenis transportasi publik masal mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, Kereta Komuter KRL, kereta bandara, bus atau kendaraan perkotaan biasa, serta kapal pelayaran dan layanan antar-jemput untuk karyawan atau pekerja.

Akan tetapi, kebijakan tersebut menyediakan pengecualian untuk pekerja yang tengah sakit, wanita hamil, orang dengan disabilitas, serta staf lapangan yang membutuhkan fleksibilitas dalam hal pergerakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *