Perjalanan Panjang dan Ketidakpastian Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo

Perjalanan Panjang dan Ketidakpastian Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo

 

,


Jakarta

– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut keputusan pemindahan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo serta tujuh perwira lainnya. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang membahas tentang pemberhentian dan penempatan kembali perwira di institusi militer.

Kepala Badan Informasi TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menyampaikan
Letjen Kunto
Arief Wibowo serta tujuh perwira lainnya masih membutuhkan keahlian mereka dalam menjalani tugas sekarang. Karena itu, para pemimpin TNI berpendapat bahwa penundaan rotasinya penting dilakukan.

“Beberapa posisi perwira sedang diperlukan sejalan dengan kebutuhan terkini. Oleh karena itu, pemimpin TNI menganggap penting untuk memperpanjang masa jabatan dan mengganti mereka dengan personel baru,” ungkapnya dalam jumpa pers virtual pada hari Jumat, 2 Mei 2025.


Naik Turun Jabatan Mayor Jenderal Kunto Arief

Dengan Surat Perintah Panglima No. Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2025, Letnan Jenderal Kunto diganti dari posisinya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (
Pangkogabwilhan
Saya berperan sebagai Staf Khusus di bawah kepemimpinan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (KSAD).

Sebelum melakukan mutasi tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis tujuh poin pernyataan tentang pemerintahan Prabowo. Salah satu permintaan mereka adalah mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden. Alasannya, mereka percaya bahwa Gibran telah melanggar aturan dengan ikut serta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan campur tangan dalam urusan kekuasaan pengadilan selama kampanye calon presiden sebelumnya.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, dan 65 marsekal, sementara itu Kolonel sebanyak 91 orang juga turut mengetahuinya. Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, yang merupakan bapak dari Letnan Jendral Kunto, secara khusus diberi tahu tentang hal ini.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menilai bahwa pemindahan Kunto Arief Wiboyo dipenuhi dengan motif-motif politis. Mantan perwira mayor Jenderal TNI AD tersebut meratapi adanya intervensi politik dalam proses pergantian para perwira senior militer.

Dia menggarisbawahi timbulnya dugaan di kalangan publik yang menyebutkan bahwa pergantian Letnan Jendral Kunto berhubungan dengan pernyataan dari mantan wakil presiden, Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, serta kedudukan mantan asisten militer bekas presiden Joko Widodo sebagai bakal pencalon pengganti.

“Penggantian Letnan Jenderal Kunto Arief, yang kemudian dibatalkan beberapa hari setelahnya melalui sebuah keputusan resmi lainnya, mengindikasikan bahwa TNI cukup rentan terhadap intervensi masalah-masalah politik,” ungkap TB Hasanuddin dalam pernyataannya tertulis pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kristomei menyebutkan bahwa penangguhan penempatan jabatan bagi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tidak berhubungan dengan posisi ayahnya, Try Sutrisno. Dia menerangkan bahwa karena ada prajurit lain yang masih bertugas dalam organisasi tersebut, Panglima TNI beserta Kepala Staf membuat keputusan untuk menangguhkan seluruh proses pindah tempat kerja. Menurut Kristomei, penundaan ini harus diberlakukan pada semua personil sampai setiap anggota dipastikan telah bebas dari kewajiban mereka di unit asli.

Kristomei mengatakan pada konferensi video, Jumat, 2 Mei 2025, bahwa hal ini tidak berhubungan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan institusi militer atau pendapat mantan anggota militernya.

Mantannya Wakil Presiden Jenderal (Purn)
Try Sutrisno
menekankan tidak berniat untuk ikut campur dalam jalannya karir putranya, Letjen Kunto Arief Wibowo, yang bekerja di institusi kemiliteran. Ia menyebutkan bahwa sejak awal Kunto memulai petualangan karir militernya dan naik pangkat hingga menjadi perwira senior dengan bintang tiga, dia sama sekali tidak peduli atau terlibat.

“Anak saya akan menentukan karirnya sendiri sebagai pencapaian pribadinya,” ujar Try kepada
Tempo
Di tempat tinggalnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.

Dia menyebutkan bahwa perpindahan atau penundaan tugas yang dialami oleh Kunto adalah masalah internal dari pemimpin TNI dan biasanya sering terjadi. Ia menjelaskan bahwa Komandan Utama TNI mempunyai wewenang lengkap dalam menetukan posisi anggotanya dimana saja, termasuk juga dapat mencabut jabatan mereka jika diperlukan.

“Personel tentara sering berubah, jangan dihubung-hubungkan. Saya tak ambil pusing dengan hal tersebut,” ungkap Try.


Eka Yudha Saputra, Sapto Yunus,صند

dan

Andi Adam Faturahman

berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *