Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi UU Ormas

 

,


Jakarta

– Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyokong proposal untuk mengubah UU No. 17 Tahun 2013 terkait Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
UU Ormas
Isu tersebut menjadi sorotan setelah terjadi tindakan pemaksaan oleh organisasi kemasyarakatan yang diklaim menghalangi proses konstruksi pabrik mobil listrik asal China, BYD, di wilayah Subang, Jawa Barat.

“Saya pun mendukung langkah Menteri Dalam Negeri yang sedang menilai keperluan penyempurnaan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, walaupun saya berpendapat bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memerangi perilaku premanisme telah cukup efektif dan tidak diperlukan adanya pengubahan regulasi,” ungkap Eddy melalui pernyataan tertulis pada hari Senin, 28 April 2025.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa sektor investasi dapat menjadi penggerak utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai angka 8%. Ia menambahkan jika kondisi investasi tidak baik, maka tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sampai ke tingkat 8% juga akan sulit dicapai.

“Dalam artian lain, apabila terdapat kelompok yang merusak iklim investasi di Indonesia, hal tersebut setara dengan menghalangi pemerintah dalam mewujudkan tujuan mereka untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” ungkap Eddy.

Eddy menyatakan bahwa tindakan kesewenangan yang diselubungi dengan nama organisasi masyarakat (ormas) dan mengganggu pebisnis serta industri belakangan ini harus diperbaiki secara cepat. Menurut pandangannya, salah satu hal penting bagi para investor untuk mempertimbangkan penanaman modal mereka adalah adanya kestabilan dan keadilan dalam hukuman.

“Bila investor percaya bahwa kedua investasi tersebut dilindungi oleh pemerintah, mereka tidak akan sungkan untuk mencoba di Indonesia,” katanya.

Sekilanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengungkapkan kemungkinan untuk merombak Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut pendapatnya, perubahan undang-undang tersebut diperlukan supaya ada pengawasan yang lebih tegas serta transparan terhadap organisasi masyarakat itu sendiri.

“Kami lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025 seperti dikutip
Antara.

Ia mengatakan bahwa salah satu elemen krusial yang harus ditinjau ulang adalah sistem pengawasan, lebih-lebih berkaitan dengan sisi transparansi finansial. Menurut Tito, keraguan tentang jalannya proses serta pemanfaatan dana organisasi kemasyarakatan dapat membuka peluang bagi penyelewengan wewenang hingga ke level dasar masyarakat.

Menurut Titi, Ormas pada dasarnya merupakan elemen dalam sistem demokrasi yang melindungi hak bebas berkumpul dan bernaung di serikat. Walaupun demikian, dia menekankan bahwa hal ini tak harus dipakai sebagai sarana untuk menyertaki orang lain, melakukan pemerasan, atau bahkan terlibat dalam aktivitas kekerasan.

“Bila hal tersebut merupakan aktivitas terorganisir dengan instruksi langsung dari organisasi massa, maka dalam konteks organisational dapat dituntut sebagai kriminal. Badannya,” jelas mantan Kapolri tersebut.

Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *